Iki Radio - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berintegritas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan
keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan komitmen dan kerja
sama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun
masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan dalam
kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis
(4/6/2026), yang turut dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.
Menurut Ade Safri, implementasi
kewajiban sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam meningkatkan
pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan pada
regulasi jaminan produk halal. "Kebijakan ini tidak hanya memberikan
kepastian bagi konsumen, tetapi juga berperan mencegah praktik usaha yang tidak
jujur, penyalahgunaan label, serta penyampaian informasi produk yang dapat
merugikan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap
ketentuan jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya bersama untuk
mewujudkan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berintegritas.
Dari perspektif Polri,
implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan
regulasi, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan terwujudnya kepastian
hukum, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan dunia usaha nasional.
Karena itu, Polri akan terus
memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor guna memastikan kebijakan
tersebut dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
"Dukungan Polri diwujudkan melalui penguatan koordinasi dengan kementerian
dan lembaga terkait, pencegahan potensi pelanggaran hukum, edukasi kepada
masyarakat, serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan
akuntabel," kata Ade Safri.
Penegakan hukum tersebut,
lanjutnya, diarahkan terhadap berbagai bentuk pelanggaran seperti pemalsuan
kemasan produk, penyalahgunaan label halal, penipuan konsumen, maupun tindakan
lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Polri menegaskan
pendekatan yang dikedepankan tidak hanya bersifat represif. Upaya preventif
melalui sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan kepada pelaku usaha tetap
menjadi prioritas utama.
Menurut Ade Safri, pendekatan
tersebut penting agar implementasi kebijakan Wajib Halal tidak menimbulkan
hambatan bagi dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Ia juga mengajak seluruh pemangku
kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal. "Polri siap
mendukung terciptanya situasi yang kondusif sehingga implementasi Wajib Halal
Oktober 2026 dapat berjalan dengan baik di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ade Safri optimistis sinergi
antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat akan memperkuat ekosistem produk
halal nasional yang semakin terpercaya dan memiliki daya saing global.
Menurutnya, keberhasilan
implementasi kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi
perlindungan konsumen, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan
memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.
Ia mengapresiasi BPJPH beserta
seluruh pihak yang terus mendorong percepatan sosialisasi dan persiapan
implementasi Wajib Halal Oktober 2026. "Dengan meningkatnya pemahaman dan
kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha, implementasi kebijakan ini diharapkan
berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, dan mendukung terwujudnya
Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaya saing global," pungkasnya.




















