Iki Terbaru/Paling Greeess

Dikenal Eksotisme Alamnya, Komunitas Overland Indonesia Eksplorasi Destinasi Banyuwangi

Iki Radio - Puluhan orang yang tergabung dalam sejumlah komunitas melakukan Jalin Overland Expedition menjelajahi berbagai destinasi wisata di Kabupaten Banyuwangi selama dua hari, 1-2 Juni 2026.

Mereka datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mulai Jakarta, Pekanbaru, Medan, Bandung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, hingga Bali. 

Dilepas Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Senin (1/6/2026). Sebanyak 23 kendaraan jenis 4x4 berbagai merk yang telah dimodifikasi untuk kebutuhan penjelajahan berangkat menjelajah keindahan alam Banyuwangi.

"Selamat datang di Banyuwangi. Nikmati keindahan alam dan keramahtamahan masyarakat kami. Banyuwangi memiliki banyak destinasi menarik untuk dijelajahi. Kami berharap seluruh peserta mendapatkan pengalaman terbaik selama ekspedisi ini. Jelajahi Banyuwangi, pasti Anda akan kembali," kata Mujiono.

Pelaksana Jalin Overland, Wijaya Kusuma mengatakan, ada beberapa destinasi unggulan di Banyuwangi yang akan dijelajah. Diantaranya Pantai Marina Boom, Bangsring Underwater, Grand Watu Dodol (GWD), hingga Ijen.

"Nanti malam kita akan menginap di Ijen sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali keesokan harinya," kata Wijaya.

Menurut Wijaya, kegiatan overland tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi antar komunitas, tetapi juga sarana untuk memperkenalkan potensi wisata daerah yang dikunjungi kepada masyarakat luas.

Karena, setiap perjalanan yang dilakukan para pegiat overland selalu dibarengi dengan upaya promosi destinasi wisata melalui berbagai kanal komunikasi dan jejaring komunitas yang mereka miliki.

"Jadi kegiatan-kegiatan kami melakukan promosi pariwisata. Mengapa Banyuwangi? karena Banyuwangi banyak sekali yang indah termasuk Pendoponya, luar biasanya," ujar Wijaya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Offroad Federation (IOF) DKI Jakarta, Iwan Sakri, menambahkan Banyuwangi merupakan daerah yang memiliki kekayaan alam luar biasa dan layak menjadi tujuan wisata unggulan di Indonesia.

Ia mengaku telah beberapa kali berkunjung ke Banyuwangi. Setiap perjalanan eksplorasi tersebut, Banyuwangi selalu memberkan kenangan yang indah.

"Dalam enam tahun ini saya sudah empat kali ke Banyuwangi. Empat kali itu belum habis-habis menjelajah Banyuwangi," ungkap Iwan.

Menurutnya, perjalanan overland bukan hanya soal menjelajahi medan dan destinasi wisata, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan, persaudaraan, dan kekeluargaan antar peserta.

"Kita akan menikmati overland ini dengan kekeluargaan dan persaudaaran. Kami akan memberitahu teman-teman, bahwa Banyuwangi adalah daerah yang bagus untuk dikunjungi," kata Iwan.

DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun

 


Selamat Memperingati

HARI LAHIR PANCASILA

1 Juni 2026

Waka DPRD Kabupaten Madiun

 


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun

 


Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Madiun


Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Jambi Luncurkan 18 Bentor Sampah, TPS Liar Ditarget Ditutup

Iki Radio - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat upaya mewujudkan lingkungan bersih dan sehat melalui peluncuran 18 gerobak motor Operator Pengumpul dan Pengelola Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Program yang menjadi bagian dari Kampung Bahagia itu diluncurkan langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha di RT 18 Kelurahan Lingkar Selatan, Minggu (31/5/2026).

Peluncuran ditandai dengan pemotongan pita dan pemasangan stiker OPBM sebagai simbol dimulainya operasional bentor pengangkut sampah berbasis masyarakat di wilayah tersebut.

Namun, bagi Pemkot Jambi, program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana pengangkut sampah, melainkan juga membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Usai peluncuran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama warga langsung bergotong royong melakukan pengecoran jalan setapak dan pembangunan drainase sebagai bagian dari implementasi Kampung Bahagia.

Wali Kota Jambi Maulana mengapresiasi tingginya semangat kebersamaan masyarakat dalam mendukung program pembangunan berbasis lingkungan dan gotong royong tersebut.

Menurutnya, Kampung Bahagia tidak semata menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan budaya kebersamaan di tengah masyarakat perkotaan.

“Semangat gotong royong masyarakat sangat luar biasa. Banyak pembangunan akses jalan menuju masjid, sekolah, dan fasilitas umum dikerjakan bersama. Bahkan ada warga yang sukarela menghibahkan tanah demi kepentingan umum,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, Program Kampung Bahagia pada 2026 menjangkau 1.583 RT di Kota Jambi yang dilaksanakan dalam dua tahap agar pengawasan berjalan lebih optimal.

Tahap pertama berlangsung hingga 30 Juni dengan cakupan 796 RT, sementara tahap kedua dimulai Juli melalui musyawarah RT dan ditargetkan rampung pada November hingga Desember 2026.

Menurut Maulana, program tersebut menjadi istimewa karena mampu menjaga budaya gotong royong di tengah perkembangan Kota Jambi menuju kota metropolitan.

“Kota Jambi tidak boleh menjadi kota yang warganya saling tidak peduli. Kampung Bahagia menjadi wadah mempererat hubungan antarwarga melalui musyawarah dan kerja bersama,” tegasnya.

Selain memperkuat kohesi sosial, kebersihan lingkungan menjadi fokus utama melalui pengoperasian bentor OPBM.

Pemkot Jambi menargetkan keberadaan bentor mampu menghapus praktik pembuangan sampah sembarangan dan menata ulang kawasan yang selama ini menjadi titik pembuangan liar.

“Seiring pengoperasian bentor OPBM yang mulai berjalan, TPS liar di wilayah Lingkar akan kita tutup, dibersihkan, dan dijadikan taman atau ruang yang lebih bermanfaat,” kata Maulana.

Untuk mendukung pengawasan lingkungan, pemerintah juga memasang dua unit kamera pengawas (CCTV) di RT 18.

Maulana mengajak masyarakat membangun kesadaran baru bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.

“Kota Jambi bersih adalah jihad kita bersama. Kebersihan adalah sebagian dari iman. Mari kita disiplin membuang sampah sesuai aturan dan memanfaatkan layanan OPBM secara maksimal,” ujarnya.

Ke depan, masyarakat juga didorong mulai memilah sampah dari rumah, terutama plastik, botol, dan kaleng yang memiliki nilai ekonomi guna membantu pembiayaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Sementara itu, Ketua RT 18 Kelurahan Lingkar Selatan, Khairul Rahman, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah melalui Program Kampung Bahagia.

Menurutnya, program tersebut membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun penguatan pengawasan lingkungan.

“Kami mendapatkan pembangunan jalan sepanjang 37 meter ditambah swadaya masyarakat sekitar Rp34 juta, serta dua unit CCTV yang akan dipasang di titik strategis,” ujarnya.

Ia juga menilai bantuan bentor OPBM akan menjadi solusi penting dalam menjaga kebersihan kawasan permukiman.

“Bentor inilah yang nantinya membersihkan kampung kami. Tempat-tempat pembuangan sampah liar akan ditutup dan kami mengajak masyarakat mendukung penuh program ini,” katanya.

Melalui sinergi pemerintah dan masyarakat, Kampung Bahagia diarahkan tidak hanya membangun lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga menjaga nilai kekeluargaan, gotong royong, dan kepedulian sosial yang menjadi identitas masyarakat Jambi.

Pemerintah Berlakukan Kebijakan Baru DHE SDA dan Insentif Fiskal Bagi Eksportir Patuh

Iki Radio - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.

Seperti diutarakan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

"Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas domestik, penguatan nilai tukar, dan dukungan terhadap pembiayaan pembangunan," kata Menkeu yang didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BP BUMN/COO Danantara Indonesia Donny Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen guna menjaga optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor.

Sejalan dengan penerapan kewajiban tersebut, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.

Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana. Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan kebijakan DHE SDA tidak semata-mata berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penempatan devisa di dalam negeri. Dengan demikian, dunia usaha memperoleh kepastian regulasi sekaligus manfaat fiskal yang mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Pemerintah juga tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir tertentu yang memiliki hubungan dagang berdasarkan perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan internasional. Pengaturan tersebut dilakukan secara terukur untuk menjaga kelancaran aktivitas perdagangan dan investasi tanpa mengurangi tujuan utama penguatan cadangan devisa nasional.

Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan dan dinamika perekonomian global.

Pemerintah Berlakukan PP 21 Tahun 2026, Tata Kelola Ekspor SDA Strategis Diperkuat

Iki Radio - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026 mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel guna memastikan manfaat kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat.

Menurut Airlangga, implementasi PP 21 Tahun 2026 akan diawali pada tiga komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. 

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, ekspor ketiga komoditas akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). 

Melalui skema ini, pemerintah akan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri.

Pemerintah menilai pengaturan baru tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, maupun pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, nilai ekspor yang tercatat diharapkan mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional dapat lebih optimal.

Data pemerintah menunjukkan tiga komoditas yang menjadi tahap awal implementasi PP 21 Tahun 2026 memiliki nilai ekspor mencapai USD66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar USD16,49 miliar.


Masa Transisi

Menko Airlangga menegaskan pemberlakuan PP 21 Tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027 sebagai waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan eksportir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa oleh perusahaan eksportir. Namun, eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak mengganggu arus perdagangan maupun aktivitas ekspor nasional.

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah tetap menjamin kepastian usaha serta menghormati kontrak-kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri. Karena itu, masa transisi disiapkan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dengan ketentuan baru. 

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” kata Menko Airlangga.

Melalui pemberlakuan PP 21 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan sumber daya alam strategis dapat semakin kuat sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta mendukung kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

close
Pasang Iklan Disini