Gencarkan Legalitas Pangan Segar, DKPP Kabupaten Madiun Sosialisasi Izin PSAT-PDUK hingga Tingkat Desa

Iki Radio – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan legalitas pangan di wilayahnya.

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan menggencarkan sosialisasi perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hingga menyentuh tingkat desa dan kecamatan.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Perizinan Berusaha Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) yang digelar pada Selasa (19/5/2026).

Kegiatan ini melibatkan perangkat desa dan kecamatan guna memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya izin edar bagi produk pangan segar.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan sekaligus Plt Sekretaris DKPP Kabupaten Madiun, Sri Murdilah Goida Alfiah, menegaskan bahwa perangkat desa dan kecamatan memegang peranan krusial dalam menyebarkan regulasi ini ke tingkat akar rumput.

“Petugas pelayanan baik desa maupun kecamatan itu ujung tombak bagi masyarakat untuk mengetahui perizinan-perizinan. Jadi kami melibatkan beliau-beliau agar informasi tentang PSAT sudah bisa didapatkan di desa maupun kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini mengacu pada aturan terbaru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta standar produk pangan segar.

Dalam kegiatan tersebut, materi teknis mengenai mekanisme pengurusan nomor registrasi PSAT-PDUK dikupas tuntas oleh Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama DKPP Kabupaten Madiun, Aldila Cinantya Kasita.

Aldila menjelaskan bahwa PSAT merupakan izin edar yang wajib dimiliki oleh produk pangan segar asal tumbuhan yang telah dikemas dan diberi merek dagang. Diantaranya untuk komuditas beras, kacang-kacangan, sayur, buah, hingga rempah-rempah yang dikemas dan memiliki merek/nama dagang.

"Kalau dikemas dan ada mereknya, itu wajib ada izin edarnya," tegas Aldila.

Sejak tahun 2021, pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan nomor registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara untuk skala usaha menengah, besar, dan produk luar negeri, kewenangannya berada di tangan pemerintah provinsi atau pusat.

Pengurusan izin kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meski pengurusan izin sudah berbasis digital (online), DKPP Kabupaten Madiun menyadari tidak semua pelaku usaha mikro langsung fasih menggunakan sistem tersebut. Oleh karena itu, DKPP berkomitmen untuk memberikan pendampingan langsung.

“Saat ini belum 100 persen dapat mendaftar online secara mandiri, karena pelaku usaha mikro masih banyak yang kesulitan. Jadi tetap kami dampingi di kantor sampai selesai,” jelas Aldila.

Langkah ini dirasa penting mengingat pengawasan terhadap produk pangan tanpa izin edar kini semakin diperketat oleh Satgas Pangan.

Berdasarkan data DKPP Kabupaten Madiun, kesadaran pelaku usaha lokal terus menunjukkan tren positif. Dari tahun 2021 hingga April 2026, sudah menerbitkan 138 nomor registrasi PSAT-PDUK.

Melalui penguatan sosialisasi ini, DKPP Kabupaten Madiun berharap semakin banyak pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan di Kabupaten Madiun yang tergerak untuk mengurus izin edar.

Dengan jaminan legalitas yang jelas, produk-produk lokal Madiun diharapkan mampu bersaing dan dipasarkan ke jangkauan yang jauh lebih luas.(ir)

 

close
Pasang Iklan Disini