Iki Radio - Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun, menurunkan paksa puluhan reklame bodong di sejumlah titik wilayah Kabupaten Madiun.
![]() |
| Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, turunkan paksa reklame liar di wilayah Kabupaten Madiun, Senin (30/3/2026) |
Selain yang tidak berijin, petugas juga menurunkan reklame yang masa ijinnya sudah habis atau kadaluarsa. Baik berupa spanduk ataupun banner yang dipasang di pinggir jalan.
“Berdasarkan hasil pengecekan, kami menemukan cukup banyak reklame yang tidak memiliki izin. Selain itu, ada juga sejumlah reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis namun masih tetap terpasang,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, Senin (30/3/2026).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan. Di antaranya kawasan Alun-alun Mejayan, Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.
Reklame ini jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, sehingga penataan wilayah Kabupaten Madiun tetap tertib, aman, dan indah,” lanjutnya.
Diketahui, disatu sisi keberadaan reklame menjadi media bagi para pengusaha, organisasi, maupun instansi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Bila penyelenggaraannya sesuai dengan aturan, maka dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pajak reklame.
Namun diharapkan dalam pemasangan reklame ditepi jalan,
juga memperhatikan unsur keselamatan dan estetika atau keindahan, sehingga
tidak terkesan semrawut, dan mengganggu keindahan.(sw/IR)












