PP Tunas Tunda Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Iki Radio - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan upaya negara menunda akses media sosial dan aplikasi berisiko tinggi bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai kajian yang melibatkan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta sejumlah pihak yang fokus pada isu perlindungan anak di era digital.

Menurut Meutya Hafid, usia sekitar 16 tahun dinilai sebagai fase yang lebih tepat bagi anak untuk mulai mengakses media sosial secara mandiri karena pada usia tersebut kemampuan emosional dan psikologis anak dinilai lebih matang dalam menghadapi berbagai dinamika di dunia digital. 

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Itu bukan hanya keputusan kementerian, tetapi hasil diskusi dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, dan juga berbagai pihak yang mempelajari dampak penggunaan media sosial pada anak,” ujar Meutya saat kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi digital, melainkan menunda akses media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis.

Kebijakan tersebut juga mengusung slogan “Tunggu Anak Siap”, yang menekankan bahwa anak perlu memiliki kesiapan sebelum menjelajahi ruang digital secara bebas.

Menurut Meutya Hafid, selama ini pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait berbagai risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menargetkan pengguna usia muda.

“Banyak sekali keluhan yang kami terima, baik dari orang tua maupun pengguna sendiri. Selain itu berbagai studi juga menunjukkan adanya risiko kecanduan serta paparan konten yang tidak sesuai bagi anak-anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk penipuan di internet, termasuk transaksi daring yang tidak aman. “Banyak kasus anak-anak tertipu saat berbelanja secara online atau terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa pemerintah perlu hadir memberikan perlindungan,” tambah Meutya.

Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, Indonesia menghadapi tantangan tersendiri dalam mengelola ekosistem digital yang aman bagi anak.

Menkomdigi menyebutkan bahwa platform digital global seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan berbagai platform lainnya memiliki jutaan pengguna di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak.

Di sisi lain, platform tersebut juga merupakan industri digital yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pengguna. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya regulasi yang memastikan platform digital turut bertanggung jawab terhadap perlindungan pengguna anak.

“Platform digital ini tidak hanya sekadar media sosial, tetapi juga industri yang mendapatkan keuntungan besar dari pengguna. Karena itu mereka juga harus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak,” tegas Menkomdigi.

Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah berulang kali mengingatkan platform digital untuk meningkatkan sistem perlindungan anak. Namun hingga saat ini masih banyak ditemukan konten negatif yang beredar di media sosial.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas dengan menghadirkan regulasi yang membatasi akses anak terhadap platform digital hingga usia tertentu.

Langkah serupa, kata Meutya, juga mulai diterapkan di sejumlah negara lain yang menghadapi tantangan serupa dalam melindungi anak di ruang digital.

Dipicu Perkembangan Teknologi AI

Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) juga menjadi faktor yang mempercepat lahirnya kebijakan tersebut. Kemajuan teknologi AI dinilai dapat membawa manfaat besar, tetapi juga berpotensi meningkatkan berbagai risiko di ruang digital.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ujar Meutya Hafid. 

Karena itu, menurut Meutya, regulasi seperti PP Tunas menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak memiliki perlindungan yang memadai sebelum terpapar secara luas oleh ekosistem digital yang semakin kompleks.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 500 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari tingkat SMP hingga SMA turut hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan media sosial secara bijak.

Menkomdigi juga mengajak para pelajar yang hadir untuk menjadi “Duta TUNAS” di lingkungan masing-masing, baik di sekolah maupun di keluarga.

Ia berharap para pelajar dapat menyampaikan pesan mengenai pentingnya kesiapan mental sebelum menggunakan media sosial serta mengajak teman sebaya untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi.

Melalui kebijakan PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat di era digital, sekaligus menjadi generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab di masa depan. 

“Kami berharap kalian bisa menjadi generasi yang bijak dalam menggunakan teknologi. Jika memahami aturan ini, kalian juga bisa menyampaikan kepada teman-teman dan keluarga tentang pentingnya menggunakan media sosial secara aman,” pungkas Meutya.

close
Pasang Iklan Disini