Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan di awal tahun 2026. Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk pejabat pemerintahan dan pihak terkait, atas dugaan fee proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).
OTT ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah yang telah lama berkecimpung di birokrasi dan politik lokal, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai rekam jejak dan peran para pihak yang diperiksa.
Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. lahir pada 12 Mei 1961 di Magetan, Jawa Timur. Sebelum terjun ke dunia politik, Maidi meniti karier sebagai guru Geografi di SMA, kemudian menjadi Kepala SMAN 2 Madiun, dan akhirnya memasuki jalur birokrasi pemerintah daerah.
Dalam perjalanan kariernya, Maidi pernah menduduki sejumlah posisi strategis:
- Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Dinas Pendapatan Daerah
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun (2009–2018)
Posisi Sekda memberinya pengalaman mendalam dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintahan. Pada Pilkada 2018, Maidi memenangkan kursi Wali Kota Madiun periode 2019–2024, dan kemudian kembali terpilih untuk periode 2025–2029 bersama wakilnya, F. Bagus Panuntun.
Di mata publik, Maidi dikenal sebagai sosok aktif, berdedikasi, dan memiliki jam kerja panjang untuk mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Dalam OTT di Madiun, KPK mengamankan 15 orang. Dari jumlah itu, 9 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Wali Kota Maidi. Para pihak yang diamankan terdiri dari:
- Wali Kota Maidi – menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK
- Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto – diperiksa di Polresta Madiun
- Pihak lain – diduga pejabat pemerintah, kontraktor, atau pihak yang terlibat dalam aliran dana yang diselidiki
KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. OTT ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?
OTT terhadap Wali Kota Madiun menarik perhatian publik karena menyasar figur yang telah lama berkecimpung di birokrasi dan politik lokal. Dugaan korupsi terkait fee proyek dan dana CSR kembali menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dana publik di tingkat daerah.
Publik kini menanti perkembangan dari KPK, dan rincian alur dugaan aliran dana yang menjadi akar OTT ini.
(diolah dari berbagai sumber)













