Iki Radio - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya percepatan eksekusi program, khususnya belanja modal, agar kualitas pekerjaan dapat terjaga dan tidak terkendala faktor cuaca maupun musim pasang.
![]() |
| Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026 |
Hal itu disampaikan kepada para
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika penandatanganan Perjanjian
Kinerja Tahun 2026 di Ruang Kerja Wali Kota Pontianak, Selasa (13/1/2026).
Edi menjelaskan bahwa perjanjian
kinerja ini merupakan bentuk kesepakatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun
2026 yang telah disusun dan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
tahunan.
“Saya sudah perintahkan agar
belanja modal sudah mulai dilaksanakan sejak Januari dan Februari. Ini penting
supaya pekerjaan tidak terlambat, kualitasnya terjaga, dan tidak terganggu
musim hujan atau air pasang,” ujarnya.
Selain percepatan fisik, Wali
Kota juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh
OPD lebih peduli dan responsif terhadap persoalan masyarakat di lapangan, serta
mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang mampu mempermudah dan mempercepat pelayanan.
Menurutnya, kinerja birokrasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Edi
turut menyampaikan hasil evaluasi penyerapan anggaran 2025. Ia mengakui masih
terdapat beberapa OPD dengan belanja modal besar yang penyerapannya belum
optimal, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Hal itu diakibatkan waktu
pelaksanaan lelang yang dimulai pada pertengahan tahun dan terkendala kondisi
lapangan.
“Secara umum penyerapan anggaran
kita cukup baik, rata-rata mencapai 93 persen. Sisa lebih pembiayaan anggaran
(Silpa) terjadi karena beberapa faktor, seperti penghematan, pendapatan yang
melebihi target, serta sisa dana lelang,” jelasnya.
Dibandingkan 2024, penyerapan
anggaran tahun 2025 mengalami selisih sekitar 0,7 persen, yang salah satunya
disebabkan keterlambatan memulai pekerjaan.
Wali Kota Edi Kamtono menekankan
pentingnya transparansi dan kecepatan pelaksanaan program. Ia meminta setiap
pekerjaan yang belum tuntas segera diselesaikan, serta memastikan seluruh
pelaksanaan kegiatan tetap peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Yang paling penting itu cepat,
transparan, dan peduli dengan lingkungan di mana kegiatan dilaksanakan. Jangan
sampai program berlarut-larut dan manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat,”
katanya.
Perjanjian kinerja merupakan
amanat regulasi nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB
Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah serta
Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja dan Pelaporan Kinerja. Dokumen tersebut menjadi bentuk penugasan resmi
dari pimpinan kepada jajaran perangkat daerah untuk melaksanakan program dan
kegiatan yang disertai indikator kinerja utama (IKU) yang terukur.
“Perjanjian kinerja bukan sekadar
formalitas, tetapi menjadi tolok ukur mengevaluasi kinerja kepala perangkat
daerah dalam mencapai tujuan pembangunan Kota Pontianak,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh IKU yang
ditetapkan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak
Tahun 2025–2029 serta Renstra masing-masing perangkat daerah. Edi juga
menekankan pentingnya distribusi kinerja hingga ke level individu ASN, sejalan
dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme
kerja ASN pasca penyederhanaan birokrasi. Dengan demikian, setiap aparatur
memiliki sasaran kinerja pegawai (SKP) yang selaras dengan tujuan organisasi.
“Kinerja organisasi tidak akan
tercapai jika tidak ditopang kinerja individu yang jelas dan terukur,”
ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak,
Bebby Nailufa, menekankan pentingnya peran organisasi perangkat daerah (OPD)
untuk lebih reaktif dalam merespons persoalan publik. Menurutnya, pola kerja
yang hanya bersifat rutinitas dan formal sudah tidak lagi memadai di tengah
tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Bebby menilai, lemahnya
perencanaan dan pengelolaan data masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah
OPD. Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya respons terhadap masalah yang
muncul di lapangan. Ia mengingatkan bahwa keterbatasan tersebut seharusnya
menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Kalau kita sudah memahami
kekurangan, seharusnya bisa menentukan langkah konkret untuk memperbaikinya.
OPD tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi harus mampu membaca persoalan
dan bergerak cepat,” terangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya
inovasi dalam kinerja OPD. Menurut Bebby, tanpa inovasi, pelaksanaan program
akan berhenti pada aspek administratif dan sulit menjawab kebutuhan masyarakat
secara nyata. Karena itu, kepala OPD dituntut memiliki kepekaan dan keberanian
untuk melakukan terobosan.
Bebby menambahkan, pengawasan
terhadap kinerja OPD saat ini tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari
masyarakat luas, terutama melalui media sosial. Situasi tersebut seharusnya
menjadi pemicu bagi OPD untuk lebih responsif, terbuka, dan adaptif.
“Sekarang pengawasan itu terbuka.
Masyarakat ikut memantau. Maka OPD harus lebih reaktif, tidak menunggu masalah
membesar baru bergerak,” katanya.
DPRD, lanjut Bebby, akan terus
menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan kepada OPD agar pelayanan
publik di Kota Pontianak semakin baik. Ia berharap semangat inovasi dan respons
cepat dapat menjadi budaya kerja di seluruh perangkat daerah.













