Iki Radio - Bupati Bengkalis Provinsi Riau, Kasmarni, menegaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif.
“Jadikan DPA ini sebagai komitmen kerja, komitmen anggaran, dan komitmen hasil yang harus diwujudkan seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Kasmarni, Senin (12/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan saat penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, serta penyerahan penghargaan hasil Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentang sinergi pelayanan masyarakat di bidang penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, produk hukum, serta bidang hukum lainnya.
Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Dalam sambutannya, Kasmarni menjelaskan bahwa DPA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah beserta target realisasinya yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2026.
“DPA bukan hanya dasar penggunaan anggaran, tetapi juga bentuk komitmen kinerja yang harus diwujudkan oleh setiap kepala perangkat daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati perempuan pertama di Provinsi Riau ini mengingatkan agar seluruh kepala perangkat daerah lebih cermat dan berhati-hati dalam merancang serta melaksanakan kebijakan fiskal, seiring dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, agar pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Kita dituntut untuk lebih kreatif, inovatif, dan efisien dalam mengelola anggaran, sekaligus mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” jelasnya.
Selain itu, Kasmarni mendorong perangkat daerah agar lebih proaktif menggali sumber pendanaan dari APBN, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Alokasi Umum Peruntukan, serta Dana Insentif Fiskal, guna mengurangi ketergantungan terhadap dana bagi hasil.
Terkait penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kontrak moral dan kontrak kinerja dalam mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan agar seluruh perangkat daerah menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, dan loyalitas. Terus tingkatkan kinerja serta lakukan evaluasi secara berkelanjutan, termasuk evaluasi kinerja tahun 2025 agar kekurangan tidak terulang pada 2026,” pesannya.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H. Misno, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah Bengkalis, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Bengkalis, Tim Percepatan Pembangunan, serta undangan lainnya.













