Usulan UMK Batang 2026, Adalah Hasil Terbaik bagi Pekerja dan Pengusaha

Iki Radio - Nasib kesejahteraan ratusan ribu buruh di Kabupaten Batang untuk 2026 mulai menemui titik terang. Setelah melalui proses negosiasi yang alot dan dinamis, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati tiga opsi angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang kini berada di meja pengambil kebijakan.

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan, UMK Batang akan segera terbit, saat ditemui di Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang.

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan memberikan sinyal positif terkait usulan yang akan segera ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut. Meski enggan membocorkan angka pastinya, Faiz menyebut bahwa usulan yang dikirimkan adalah hasil terbaik bagi semua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha.

“Insyaallah hari ini sudah penetapan. Yang terbaiklah, sudah disepakati Dewan Pengupahan dan sudah kita sampaikan ke Pak Gubernur. Nanti tunggu saja, biar ada kejutan-kejutan,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Suprapto mengungkapkan, bahwa sidang Dewan Pengupahan sempat berjalan buntu selama tiga hari karena terkendala belum terbitnya regulasi terbaru.

“Kami harus sangat hati-hati. Pembahasan sempat tertahan karena menunggu payung hukum resmi, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sidang, muncul tiga skema kenaikan yang mencerminkan kepentingan masing-masing sektor. Skema pertama datang dari unsur pengusaha (DPK APINDO). Mereka mengusulkan penggunaan alfa 0,5 yang menghasilkan kenaikan sebesar 5,66 persen. Jika opsi ini dipilih, UMK Batang akan berada di angka Rp2.677.955,00.

“Skema kedua merupakan jalan tengah yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan akademisi. Dengan menggunakan alfa 0,7, kenaikan dipatok sebesar 6,87 persen, atau setara dengan Rp2.708.520,00,” ungkapnya.

Skema ketiga adalah usulan tertinggi dari serikat pekerja. Mereka mendorong penggunaan alfa maksimal 0,9 yang memberikan kenaikan 8,08 persen, sehingga UMK Batang 2026 bisa menyentuh angka Rp2.739.085,00.

Meski ada ruang negosiasi, Suprapto menegaskan bahwa kewenangan Bupati tetap dibatasi oleh koridor hukum. Penentuan UMK wajib mengacu pada variabel inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49% dan pertumbuhan ekonomi Batang yang mencapai 6,03%.

“Bupati tidak boleh keluar dari rumus PP. Pilihan hanya tersedia pada rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Di luar itu, secara aturan tidak dimungkinkan,” pungkasnya. 

close
Pasang Iklan Disini