Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah, Ini Daftar Lengkap UMK 2026 Kota dan Kabupaten Di Jawa Timur

Iki Radio - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani dan ditetapkan di Surabaya pada 24 Desember 2025.

Ilustrasi : Karyawan sebuah pabrik konveksi (istimewa)

Penetapan UMK 2026 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Timur menyebutkan bahwa penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 22 Desember 2025.

Proses penetapan juga mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, tingkat produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

UMK sebagaimana ditetapkan dalam keputusan gubernur ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan atau membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam daftar UMK Jawa Timur Tahun 2026, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi. Sedangkan Kabupaten Situbondo merupakan daerah dengan besaran UMK terkecil.

Berikut daftar besaran UMK kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025

1. Kota Surabaya 5.288.796
2. Kabupaten Gresik 5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo 5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan 5.187.681
5. Kabupaten Mojokerto 5.176.101
6. Kabupaten Malang 3.802.862
7. Kota Malang 3.736.101
8. Kota Batu 3.562.484
9. Kota Pasuruan 3.555.301
10. Kabupaten Jombang 3.320.770
11. Kabupaten Tuban 3.229.092
12. Kota Mojokerto 3.208.556
13. Kabupaten Lamongan 3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo 3.164.526
15. Kota Probolinggo 3.045.172
16. Kabupaten Jember 3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi 2.989.145
18. Kota Kediri 2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro 2.685.983
20. Kabupaten Kediri 2.651.603
21. Kota Blitar 2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung 2.628.190
23. Kota Madiun 2.588.794
24. Kabupaten Lumajang 2.578.320
25. Kabupaten Blitar 2.567.744
26. Kabupaten Nganjuk 2.564.627
27. Kabupaten Ngawi 2.556.815
28. Kabupaten Magetan 2.553.866
29. Kabupaten Sumenep 2.553.688
30. Kabupaten Madiun 2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan 2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo 2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek 2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan 2.528.004
35. Kabupaten Pacitan 2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso 2.496.886
37. Kabupaten Sampang 2.484.443
38. Kabupaten Situbondo 2.483.962

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dengan penetapan UMK ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.(*)
close
Pasang Iklan Disini