Iki Radio - Australia akan mulai menerapkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, efektif mulai 10 Desember 2025. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah Australia berupaya membatasi akses anak dan remaja di bawah 16 tahun terhadap berbagai platform digital populer, seperti YouTube, Instagram, hingga TikTok.
![]() |
| Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menggelar pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025). |
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid mengatakan bahwa Indonesia pun akan menerapkan kebijakan yang hampir sama seperti halnya di Australia.
Untuk diketahui, Indonesia memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia maya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Menkomdigi kebijakan yang akan diterapkan Pemerintah RI ini lahir sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap dampak negatif media sosial, sekaligus mendorong lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. "Jadi untuk di dunia, Australia tanggal 10 Desember 2025, kita (Indonesia) juga sedang berpikir kapan waktu yang tepat," kata Meutya saat bertemu pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Di tengah pesatnya arus informasi, ancaman terhadap kelompok rentan—terutama anak-anak—kian nyata. Paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi digital telah menjadi keresahan bersama. PP TUNAS juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi platform digital untuk menerapkan verifikasi usia terhadap penggunanya. Regulasi ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, PP Tunas mengatur penundaan akses anak terhadap media sosial dan platform digital lain berdasarkan usia dan faktor risiko.
PP Tunas mengatur akses digital anak berdasarkan usia 13, 16, dan 18 tahun. Anak usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah, usia 16 tahun dapat menggunakan layanan berisiko kecil hingga sedang, sementara usia 16–18 tahun bisa mengakses fitur yang lebih luas.
Ia menegaskan, aturan ini bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan media sosial melainkan menunda aksesnya hingga usia tertentu seperti yang diatur dalam regulasi.
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal. "Kita sudah melihat bahwa ke depan ini kita tidak bisa atur hanya media sosial karena ke depan PSE pun akan atau sebagian besar memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal," ujar Meutya Hafid.















