Gelar Pleno, UMK Kabupaten Madiun 2026 Disusulkan Naik 6,04 Persen

Iki Radio - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, menggelar Rapat Pleno Penyusunan Usulan Upah Minimum Kabupaten Madiun Tahun 2026, di ruang rapat Disnakerin Kabupaten Madiun, Jum’at (19/12/2025).

Dalam rapat pleno itu dibahas usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

Rapat pleno ini dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Merdeka Madiun, Ketua DPC APINDO Kabupaten Madiun, PERBARINDO Kabupaten Madiun, serta perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.

“Kita diberikan waktu tanggal 20 (Desember) harus sudah terkirim (ke Provinsi). Jadi kita sudah lakukan tahapan, mulai dari sosialisasi, persiapan persiapan dan rapat dewan pengupahan hari ini, ujar Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto.

Dijelaskan, dalam menentukan besaran UMK Madiun 2026, yang akan diususlkan dan mendapat penetapan dari Provinsi Jawa Timur dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Diantaranya nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu indikator.

“Dari hasil rapat ini tadi diputuskan untuk usulan UMK Madiun 2026 sebesar Rp 2.545.300, atau naik sebesar 6,04 persen dibandingkan dengan UMK sebelumnya. Kalau dirupiahkan kenaikan mencapai Rp 144.917,” jelasnya.

Adapu tujuan dilaksanakannya pembahasan untuk usulan UMK 2026 ini adalah untuk mendapatkan keseimbangan antara hak dan kwajiban dari pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha.

“Jadi pekerja mendapatkan upah yang layak, dan dari sisi pelaku usaha juga tetap bisa melakukan usahanya,” tambahnya.

Sementara ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Madiun, Budi Genefianto, menilai besaran UMK 2026 yang akan diusulkan ke Gubernur itu sudah cukup ideal.

“Saya kira sudah cukup baik, cukup ideal. Kita tidak boleh menutup mata bahwa ada gaji karyawan tidak naik naik. Ini kita usulkan naik,” ujarnya.

Sedangkan bila melihat UMK yang diusulkan masih dibawah KHL saat ini, menurutnya hal ini wajar karena secara bertahap akan menyesuaikan.

“Pencapaian terhadap KHL masih wajar karna memang secara bertahap. Kalau UMK bisa mendekati KHL akan lebih baik ini semuanya proses. Yang menentukan dari gubernur kita hanya mengusulkan,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, kedepan waktu yang diberikan untuk membahas usulan UMK tidak mepet sehingga akan lebih detail dalam menentukan nilai UMK.

“Tahun ini kita agak kesusu (tergesa gesa), karna memang waktunya mepet. Sedangkan hari ini harus sudah mengusulkan. Tahun depan kita berharap bahwa peraturan juklak juknis untuk UMK lebih memberikan waktu, sehingga pengusaha dan serikat pekerja bisa berdiskusi lebih panjang. Dan bisa menghasilkan nilai yang lebih ideal,” pungkasnya.

Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun tahun 2025 adalah sebesar Rp2.400.000,00 per bulan. Besaran UMK ini naik sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya 2024, dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

Sedangkan besaran UMK tahun 2024 lalu adalah Rp2.274.276,87. Usulan kenaikan UMK 2024 adalah sekitar 3,84 persen dari tahun 2023.(iw/IR)

close
Pasang Iklan Disini