Iki Radio - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan 975 sertipikat tanah wakaf kepada para nadzir di Kabupaten Tuban. Penyerahan dilakukan di Pendapa Krida Manunggal Tuban dan disaksikan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tuban, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, serta jajaran Forkopimda.
Bupati yang akrab disapa Mas Lindra menegaskan sertipikat tanah wakaf merupakan jaminan legalitas penting agar pemanfaatan aset wakaf dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga pemanfaatannya lebih aman dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf juga berperan dalam meminimalkan potensi perselisihan dan konflik di kemudian hari. Kepastian hukum tersebut melindungi aset wakaf dari sengketa yang dapat menghambat penggunaannya, baik untuk organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, maupun tempat ibadah.
Bupati dua periode ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban untuk terus mendorong masyarakat agar segera mensertifikatkan tanah wakaf melalui penguatan sinergi dengan Kemenag dan BPN Tuban.
“Pemkab Tuban akan terus memperkuat kerja sama dengan Kemenag dan BPN agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Tuban memiliki sertipikat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban Heny Susilowati menyampaikan potensi tanah wakaf di Tuban mencapai sekitar 1.200 bidang. Pihaknya menargetkan proses sertifikasi dapat dituntaskan pada 2026 melalui koordinasi lintas sektor.
Selain itu, BPN Tuban akan melakukan pendataan dan sensus tanah wakaf guna memperoleh data riil, disertai sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses sertifikasi.
“Langkah ini bertujuan agar pengelolaan tanah wakaf semakin tertib secara administrasi, aman secara hukum, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.














