![]() |
| Wakil Bupati Madiun, dr Purnomo Hadi, membacakan nota penjelasan penghantar tiga Raperda di DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (05/11/2025) |
Raperda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun, Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pembentukan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dalam rangka optimalisasi sumber sumber PAD melalui penambahan jenis atau objek baru," kata Wakil Bupati Madiun, dr Purnomo Hadi, dalam nota penjelasan, Rabu (05/11/2025).
Adapun penambahan objek retribusi baru yang potensial tersebut untuk layanan kesehatan yakni penambahan tarif pada tindakan medik operatif bedah orthopedi, bedah obsteri dan genekologi, bedah onkologi, pelayanan andrologi, kemoterapi, dermatologi, venereologi, endoskopi dan patologi klinik.
Pada layanan kebersihan, direncanakan ada penambahan nilai pada objek penyedotan lumpur tinja. Penjualan hasil produksi daerah, akan ada penambahan tarif retribusi penjualan hasil panen tanaman pangan dan hortikultura dan hasil laboratorium lingkungan. Serta penambahan tarif pada pemanfaatan aset untuk utilitas fiber optic.
"Jadi ini nanti akan dikaji bersama-sama dengan teman-teman DPRD," lanjut dr. Pur.
Masyarakat berharap dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek pengenaan tarif retribusi, juga diiringi dengan meningkatnya pelayanan yang diberikan.
"Tentu diharapkan nanti membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya.(iw/IR)















