Polres Demak Ungkap Sindikat Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

Iki Radio - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga. Dari operasi ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu siap edar serta peralatan produksi.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di sejumlah pasar tradisional. Tim Resmob Polres Demak kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tiga orang tersangka, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung,” ungkap Kompol Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa: Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.468 lembar, Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 149 lembar, Uang asli Rp93 ribu hasil kembalian, Dua printer merek Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas

Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai pelaku utama sekaligus produsen uang palsu. BR, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di kediamannya di Kabupaten Boyolali saat tengah memproduksi uang palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah beraksi selama lima bulan dengan mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Total, sekitar Rp5 juta uang palsu telah dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan. Keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian.


Ancaman Hukuman Berat

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Kompol Hendrie.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai, khususnya di pasar tradisional, dengan selalu memeriksa keaslian uang menggunakan teknik 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

close
Pasang Iklan Disini