Kini Putar Musik Instrumen di Restorannya, Ovi Sovianti: Enggak Ngaruh ke Pelanggan

Iki Radio - Penyanyi dangdut Ovi Sovianti akhirnya lebih memilih menyetel instrumen di restorannya ketimbang lagu-lagu Indonesia.

Hal itu dilakukan Ovi agar tidak bermasalah dengan royalti untuk restoran.

Diketahui, Ovi memiliki sebuah restoran makanan yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

“Jadi semenjak adanya berita itu, aku di resto itu sekarang cuma setel ini aja, instrumen gitu-gitu aja sih,” kata Ovi baru-baru ini.

Disinggung soal ada tidaknya penurunan pelanggan karena menyetel instrumen daripada lagu, Ovi menjawab demikian.

“Enggak ngaruh sih dari lagu sebenarnya (penurunan pelanggan),” jawab Ovi.

Ovi menyebut, biasanya pelanggannya yang datang memang bukan untuk mendengar lagu, melainkan menyantap makanan yang ia jual.

“Kalau orang kan ke resto bukan buat dengerin lagu, untuk makan aja, makan-makan gitu bareng keluarga. Makan enak, kenyang, selesai,” ungkap Ovi.

Tanggapi kasus Mie Gacoan

Di sisi lain, Ovi juga menanggapi kasus Mie Gacoan di Bali yang menyeret petingginya menjadi tersangka akibat persoalan royalti musik.

Hal tersebut semakin memperkuat keputusannya untuk tidak memutar lagu.

“Ya kaget sih, kaget aja gitu maksudnya,” ujar Ovi.

Meski begitu, Ovi sebenarnya menilai pemutaran lagu di restoran atau kafe justru bisa menguntungkan penyanyi karena membantu memperkenalkan lagu mereka ke masyarakat.

“Kalau menurut aku sih, lagu kita diputar di resto, apalagi pas ramai, itu kayak promosi lagu juga. Misalnya punya lagu nih, terus diputar, orang jadi tahu, ‘Ih ini lagu apa ya?’ gitu sebenarnya,” tutur Ovi.

Sebagai informasi, tarif royalti musik di restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Dalam aturan tersebut, pemilik kafe dan restoran diwajibkan membayar Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.(kompas)