Iki Radio - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan dampak penggunaan judi online melalui edukasi dan literasi digital.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, saat membuka kegiatan Cerdas Digital (Cerdiq) melalui video, yang diikuti seratus orang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur dengan tema “Sosialisasi Jatim No Judol Melawan Bahaya Judi Online untuk Masa Depan Cerah”.
“Fenomena judi online saat ini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat khususnya bagi generasi muda. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis melalui Tempo, Jawa Timur menempati peringkat keempat sebagai provinsi dengan pengguna judi online terbanyak dengan 135.000 pelaku dan nilai transaksi yang mencapai 1 triliun. Sepanjang tahun 2024 Kementerian Komdigi telah menutup 3,8 juta konten, dan tahun 2025 sampai Februari 2025 telah menutup kurang lebih 292 ribu konten,”jelas Sherlita.
“Peran guru sebagai pendidik dan pembimbing serta peran anak-anak sebagai agent of change di kalangan siswa memiliki posisi yang strategis untuk menyampaikan pesan dan informasi yang positif di lingkungan sekolah dan bisa mengajak teman-teman lainnya. Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik jadi online,”ajak Sherlita.
Ketua PW IPNU Jatim Muhammad Rafli Rifki Reza mengatakan bahwa judi online ini adalah satu ancaman bagi masa depan generasi muda Indonesia. Kecemerlangan generasi muda akan terganggu apabila judi online ini tidak di perangi. “Melalui kegiatan Cerdig ini mari bersama – sama untuk menghindari dan memerangi judi online. Saya mengajak seluruh anggota IPNNU seluruh Jawa Timur untuk mengkampanyekan Jawa Timur harus bersih dari judi online,”ujarnya.
Sementara Choirunisa, narasumber dari Rumah Sakit Menur mengatakan beberapa kerugian yang diakibatkan oleh karena kecanduan judi online, yakni mengalami kesulitan finansial, mengalami kesehatan mental seperti stres dan kecemasan berlebih, kemudian berpotensi terkena hukuman pidana, hubungan sosial terganggu karena terlalu fokus pada judi onlne dan mengalami kesehatan fisik seperti sulit tidur dan mudah sakit.
Sedangkan Dani Satiaji Prasetyo - Panit Unit 1 Subdit III Reserse Siber Polda Jatim mengatakan bahwa melakukan beberapa langkah untuk mencegah judi online, yakni melakukan sosialisasi dan edukasi melalaui penyebaran pamfet, baliho, Iklan lLayanan Masyarakat dan amplifikasi sosial media, berkolaborasi dengan Komdigi untuk pemblokiran aksess informasi khusunya perjudian online, PPATK untuk tindakan pencegahan dan pengawasan serta pencucian uang, dan Bank untuk mencegah aliran dana dari dan ke Bandar judi. Kemudian bekerjasama dengan interpol untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah NKRI dan melakukan penegakan hukum dengan patroli siber dan upaya – upaya penyelidikan untuk ketertiban masyarakat. (yan/hjr)