Lama Mati Suri, KIM Magetan Mulai Dihidupkan Lagi

Iki Radio - Setelah lama "mati suri" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, kini kembali berupaya untuk menghidupkan keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Ini karena keberadaan KIM dinilai menjadi bagian kepanjangan pemerintah dalam penyampaian informasi publik. 

Selain itu, melalui KIM, diharapkan dapat menyebarluaskan informasi dan dapat membentengi masyarakat dari gempuran informasi informasi HOAX.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magetan, Cahya Wijaya, saat memberikan sambutan dalam Rakor Pembentukan KIM Magetan (Foto : Kominfo Magetan)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magetan, Cahya Wijaya, saat Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan KIM di Gedung Surya Graha Magetan mengatakan, masyarakat secara mandiri dapat membangun sistem informasi komunal di lingkungannya dengan potensi kearifan lokal, sehingga masyarakat dapat memberi, mengolah, menerima dan menyebarkan informasi yang berguna bagi peningkatan pengetahuan maupun potensi desa.

“Melalui KIM diharapkan terbangun ketahanan informasi di masyarakat,” kata Wijaya, Selasa (24/06/2025). 

Hal senada disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muchtar Wakhid. Menurutnya, keberadaan KIM juga berperan sebagai pengelola informasi lokal yang mampu mengangkat potensi desa.

“Tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan program pembangunan dan kebijakan, KIM juga berperan sebagai pengelola informasi lokal yang mampu mengangkat potensi desa, mengedukasi masyarakat, serta menangkal hoaks atau disinformasi yang marak di berbagai platform,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang IKP (Informasi Komunikasi Publik) Dinas Kominfo Magetan, Eko Budiono menjelaskan, KIM sebagai kepanjangan tangan pemerintah sebagai desiminasi masyarakat, dimana KIM ini untuk membangun sebuah informasi yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. KIM harus dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat, berkedudukan di kelurahan/desa, ditetapkan minimal oleh Kepala Desa/Lurah, terdaftar di Dinas Kominfo.

Lebih lanjut disampaikan, syarat administratif Kepengurusan KIM ialah bukan ASN, tidak terlibat tindak kriminal/tersangkut kasus pidana, tidak berafiliasi dengan parpol tertentu, tidak berafiliasi dengan LSM. KIM bisa menjadi motor penggerak untuk membangun informasi di masyarakat. 

“Untuk target 1 (satu) desa ada 1 (satu) KIM,” pungkasnya.(Kominfo Magetan/IW/IR)