Iki Radio - Sertifikasi Halal menjadi salah satu bentuk pengakuan resmi bahwa produk usaha mikro dan kecil memenuhi standar syariat Islam.
Ini bertujuannya untuk memberikan kepercayaan konsumen dan akses pasar lebih luas.
Melalui sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang bersaing lebih luas di pasar domestik dan global.
Pemerintah memberikan target kuota gratis untuk sertifikasi Halal hingga 1,35 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun 2026.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, mentargetkan ada 74 sertifikat Halal Self Declare yang diterbitkan pada tahun 2026 ini, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Madiun.
“Target Disnakerin Kabupaten Madiun, 74 Halal Self Declare,” ujar Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, Senin (5/1/2026).
Dalam mengurus sertifikasi Halal UMKM di Disnakerin Kabupaten Madiun ini tidak dipungut biaya (Gratis/Self Declare).
“Syaratnya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), Domisili usaha di Kabupaten Madiun, ber KTP Kabupaten Madiun,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui laman media sosial resmi @disnakerinmadiunkab disampaikan untuk tahun 2026 ini pendaftaran sertifikasi Halal ini sudah dapat dilakukan di kantor Disnakerin Kabupaten Madiun.
BACA : BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2026 bagi UMK
Sejak
17 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi wajib bagi produk makanan dan
minuman yang beredar di Indonesia.(iw/IR)














