Iki Radio - Kementerian Kesehatan memperkuat layanan kesehatan jiwa nasional melalui peningkatan signifikan alokasi obat kesehatan jiwa pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memperluas akses layanan kuratif bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Direktur Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan, penambahan alokasi obat kesehatan jiwa yang hampir mencapai lima kali lipat merupakan respons atas tingginya beban gangguan kesehatan jiwa di Indonesia serta masih terbatasnya ketersediaan obat di fasilitas layanan tingkat pertama.
“Ini momentum yang tidak boleh kita
sia-siakan. Dukungan penambahan obat kesehatan jiwa harus dimanfaatkan secara
optimal agar benar-benar berdampak pada peningkatan layanan di Puskesmas,” ujar
Imran dalam Sosialisasi Obat Kesehatan Jiwa 2026, secara daring, Selasa
(20/1/2026).
Imran Pambudi menjelaskan, isu kesehatan jiwa kini
menjadi perhatian strategis nasional. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR
RI, kesehatan jiwa disepakati sebagai salah satu isu prioritas yang akan
dipantau secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tantangan global dan
kondisi sosial ekonomi yang berpotensi meningkatkan tekanan psikososial
masyarakat.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi depresi pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 1,4 persen. Sementara itu, prevalensi keluarga dengan anggota rumah tangga yang memiliki gangguan jiwa tercatat sebesar 4 per 1.000 penduduk.
Data Institute for Health Metrics and Evaluation juga menunjukkan bahwa gangguan jiwa menempati peringkat kedua penyebab years lived with disability atau tahun produktif yang hilang akibat disabilitas.
“Dampak gangguan jiwa
sangat besar terhadap produktivitas individu dan pembangunan. Karena itu,
layanan kesehatan jiwa harus diperkuat, terutama di layanan primer,” kata
Imran.
Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2022–2029, terdapat sejumlah indikator kinerja utama kesehatan jiwa yang masih perlu digenjot. Capaian layanan depresi pada 2025 baru mencapai 0,7 persen dari target 5 persen.
Sementara itu, layanan bagi orang dengan gangguan jiwa baru
mencapai 56,84 persen dari target 70 persen, dan Puskesmas yang mampu
memberikan layanan kesehatan jiwa baru mencapai 47,46 persen dari target 70
persen.
Menurutnya, salah satu tantangan utama terletak pada ketersediaan obat kesehatan jiwa di Puskesmas. Meskipun hampir 80 persen tenaga kesehatan telah mendapatkan pelatihan, Puskesmas yang memiliki obat kesehatan jiwa masih sekitar 40 persen.
Kondisi ini mendorong Kementerian Kesehatan
melakukan pengadaan obat kesehatan jiwa secara terpusat melalui Direktorat
Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Selain penguatan pengadaan obat, Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan daring berbasis Massive Open Online Course, termasuk pelatihan kesehatan jiwa terpadu dan tata kelola gangguan penggunaan zat.
Upaya lainnya adalah memasukkan layanan pelacakan serta pendampingan minum
obat bagi orang dengan gangguan jiwa ke dalam dukungan Dana BOK.
Imran Pambudi berharap, dengan ketersediaan obat yang lebih memadai, keberanian tenaga kesehatan dalam memberikan terapi psikofarmaka dasar di Puskesmas juga semakin meningkat.
“Jika layanan di Puskesmas kuat,
maka sistem rujukan akan berjalan lebih tertata dan tidak menumpuk di rumah
sakit,” ujarnya.
Melalui penguatan kebijakan, pembiayaan, dan layanan di
tingkat primer, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan
layanan kesehatan jiwa yang lebih inklusif, merata, dan berkelanjutan bagi
seluruh masyarakat.













