Disnakerin Madiun Minta Perusahaan Laksanakan K3 Sesuai Standar

Iki Radio - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun yang aktif mengkampanyekan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.245/MEN/1990


Selain itu, penerapan standar kerja sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, guna menjamin perlindungan bagi para pekerja.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, dalam Bulan K3 tahun 2026, yang dimulai tanggal 12 Januari hingga 12 Februari 2026.

“Kami menghimbau di perusahaan perusahaan untuk melaksanakan K3 sesuai dengan standart dan peraturan perundangan undangan,” kata Arik, Selasa (13/1/2026).

Penetapan periode Bulan K3 ini bukan tanpa alasan. Tanggal 12 Januari memiliki makna historis karena berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi landasan hukum perlindungan pekerja di Indonesia.


Secara resmi, kampanye Bulan K3 ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.245/MEN/1990.

“Pada tahun 2025 kemarin kami juga melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk K3, dan diikuti oleh 22 perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun,” lanjutnya.

Adapun Bulan K3 Nasional Tahun 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal dan Kolaboratif.”

Tema ini diharapkan menjadi penguat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam mewujudkan sistem pengelolaan K3 yang berkelanjutan.

Bulan K3 Nasional 2026 adalah panggilan untuk transformasi budaya. Dari sekadar kepatuhan (compliance) menjadi kebutuhan (culture).

Tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, yang membawa pesan kuat tentang pentingnya membangun sistem K3 yang tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga terintegrasi dengan profesionalisme dan kerja sama lintas sektor.

Kata “ekosistem” menekankan bahwa K3 bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan jaringan kerja sama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Profesionalisme dalam tema ini mengacu pada pengelolaan K3 yang berbasis kompetensi dan standar internasional.

Sementara “andal” menekankan konsistensi penerapan K3 di segala kondisi. Aspek “kolaboratif” menjadi kunci, karena tanpa sinergi antara pemerintah, perusahaan, pekerja, hingga masyarakat, upaya perlindungan tenaga kerja tidak akan berjalan optimal.

Tema tahun 2026 ini juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan K3. Penggunaan teknologi informasi untuk sistem manajemen K3, pelaporan kecelakaan kerja secara daring, hingga inovasi e-K3 menjadi fokus yang sejalan dengan perkembangan dunia kerja kontemporer.

“Kami menghimbau, mari ciptakan iklim K3 yang baik dan sehat di perusahaan, untuk meningkatakan produktivitas karyawan dan pekerja,” pungkasnya.(iw/IR)

close
Pasang Iklan Disini