Mulai 2026, Seluruh Kendaraan Ber-Nopol Kabupaten Madiun Wajib Bayar Parkir Berlangganan

Iki Radio - Pemerintah Kabupaten Madiun bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Polres Madiun Kota dan Polres Madiun Kabupaten, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Parkir Berlangganan.

Penandatangannan Kerja Sama Parkir Berlangganan di Kabupaten Madiun, Selasa (2/12/2025)

Perjanjian kerjasama program parkir berlangganan ini, berlaku efektif pada 2026 - 2031 mendatang, dengan wilayah disejumlah titik di Kabupaten Madiun.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Suryanto menyatakan, parkir berlangganan ini dilaksanakan dalam rangka menggali potensi daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Selain itu, agar lebih tertata dan meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami punya titik parkir mulai Dolopo sampai Saradan. Ada petugas parkir yang kami tugaskan untuk memantau jukir (juru parkir), dipastikan tidak ada pungutan untuk kendaraan berplat nomor AE-kabupaten Madiun,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Dijelaskan, mekanisme penarikan retribusi parkir berlangganan ini, bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Jadi pada waktu kita bayar pajak, disitu sudah include (termasuk). Kalau sepeda motor Rp22 ribu, mobil Rp30 ribu, dan truk Rp40 ribu. Itu langsung dikelola oleh Samsat yang ada di masing-masing Polres,” lanjutnya.

Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Madiun menerangkan, saat ini telah ada 14 titik parkir berlangganan di Kabupaten Madiun.

“Nanti akan ada penambahan, seperti di Nglames, dan daerah Desa Bagi. Kurang lebih ada 5 lokasi penambahan. Rambu parkir berlangganan juga kami pasang,” terangnya.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan, program Parkir berlangganan merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas layanan parkir, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta menambah PAD melalui sistem yang tertib dan transparan.

“Kita ingin memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat, supaya masyarakat tertib di dalam berlalu lintas, tata kelola pemerintah kita juga tertib. Tujuan akhirnya adalah menyejahterakan masyarakat," kata Mas Hri Wur.

Selain Kabupaten Madiun, sejumlah daerah di Jawa Timur yang menerapkan sistem parkir berlangganan diantaranya Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Bojonegoro. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah pungutan liar, memudahkan masyarakat, serta mempercepat pembayaran melalui sistem di Kantor Bersama Samsat.

Sedangkan beberapa daerah yang telah mencabut sistem parkir berlangganan salah satunya Kabupaten Jember. Sistem parkir berlangganan di Kabupaten Jember tidak berlaku lagi sejak 5 Januari 2024, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.(iw/IR)


close
Pasang Iklan Disini