Bupati Madiun Himbau Masyarakat Dengan Kendaraan Nopol Luar Daerah, Segera Balik Nama

Iki Radio - Bupati Madiun Hari Wuryanto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun, yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor luar daerah, untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

Sebab dengan melakukan balik nama kendaraan, maka kendaraan tersebut terdaftar di Kabupaten Madiun. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Hal ini disampaikan Mas Hari Wur (sapaan Bupati Madiun) saat Sosialisasi Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025).

Dijelaskan, Tahun 2025 ini terdapat perubahan mekanisme penerimaan pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, berubah dengan mekanisme pajak opsen. 

Dimana mekanisme ini, penerimaan pajak PKB/ BBNKB yang menjadi hak pemerintah Kabupaten Madiun langsung ditransfer masuk ke kas daerah. Selain itu besar kecilnya jumlah pajak opsen PKB dan BBNKB yang diterima, tergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Madiun.

"Tahun 2025 ini targetnya sebesar Rp 65 Miliar, per November 2025 kemarin baru Rp 59 Miliar. Insya Allah nanti diakhir Desember mudah-mudahan targetnya bisa tercapai. Itu harapan kita”, katanya.

Dengan adanya peningkatan pendapatan daerah, diharapkan dapat meningkatkan layanan pada masyarakat.

“Semua yang dibayarkan oleh masyarakat akan kita pertanggungjawabkan. Dengan meningkatnya pajak, kita akan bisa memberikan layanan publik yang terbaik,"lanjutnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Yudi Hartono menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah daerah (Pemda) untuk mengedukasi masyarakat tentang tambahan pungutan pajak.

"Bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengkompensasi daerah kehilangan DBH (Dana Bagi Hasil) dari UU 1/2022, dengan mekanisme baru yang tercatat di STNK mulai 2025 untuk transparansi dan mendorong kepatuhan bayar pajak demi pembangunan," jelasnya.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri Kepala UPT Pengelola Pendapatan Daerah Madiun (Bapenda Provinsi Jatim), Aries Nuryadhi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun, OPD, Camat, dan Kepala Desa di Kabupaten Madiun.(iw/IR)

close
Pasang Iklan Disini