Usulan Badan Hukum Persero BPR Madiun Bentuk Penyesuaian

Iki Radio - Rencana perubahan status badan hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun, dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Peseroan Daerah (Perseroda) merupakan upaya penyesuaian terhadap regulasi.

Direktur utama BPR Kabupaten Madiun, Velly Murdianto menyampaikan, dengan perubahan badan hukum itu akan lebih meningkatkan kemandirian BPR sebagai penggerak sektor keuangan di Madiun.

"Perubahan status badan hukum BPR itu adalah sebuah keharusan guna penyesuaian secara aturan. Secara aturan sudah jelas dalam UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK), dan Permendagri Nomor 4 tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat milik pemerintah daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah milik Pemerintah Daerah," katanya, Selasa (11/11/2025)..

Bahkan, dalam organisasi bank milik pemerintah daerah (Perbamida) sudah banyak BPR yang berstatus perseroan.

"Dengan perubahan status badan hukum itu akan menunjukan kemandirian (BPR), sehingga harapannya bisa lebih memberikan manfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

Dijelaskan, ketika nanti status badan hukum BPR menjadi persero, bentuk penyertaan modal pemda ke BPR dalam bentuk saham, yang mayoritas nanti tetap dari Pemkab Madiun.

"Permodalan berupa saham, mayoritas saham pemkab (Madiun). Saat ini sedang diatur 99 persen saham milik pemkab Madiun," jelasnya.

Sedangkan untuk yang 1 persen, bisa dari pihak lain yang berbadan hukum, misalnya koperasi.

"Harapannya nanti bank daerah bisa menjadi motor penggerak sektor keuangan di Madiun. Misalnya untuk penyaluran anggaran program pemerintah. Saat ini misalnya untuk anggaran desa itu sudah lewat kita (BPR)," pungkasnya.

Diketahui saat ini, Pemerintah Kabupaten Madiun tengah menyiapkan peraturan daerah tentang perubahan status badan hukum BPR, dan penyertaan modal BPR, yang masih dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif.(iw/IR)

close
Pasang Iklan Disini