Iki Radio - Aksi dua pria asal Grobogan, Jawa Tengah, berakhir berakhir sudah. Keduanya harus mendekam di sel tahanan Polres Madiun, setelah terkangkap pasca menjalankan aksinya di sebuah minimarket di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Keduanya Suparno dan Nur Sholikin yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kerap beraksi lintas kabupaten.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan pihak Alfamart pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 pagi. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat.
“Kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kota Madiun. Mereka sudah kami profiling sejak lama karena merupakan residivis,” ujar AKBP Kemas kepada wartawan, Jum'at (07/11/2025).
Keduanya mengaku telah beraksi di Magetan, Madiun, Grobogan, Blora, dan Kudus. Targetnya adalah gerai Alfamart yang tidak buka 24 jam.
“Pelaku memanfaatkan informasi dari Google. Begitu tahu toko tutup pukul 23.00 malam, mereka datang dan beraksi,” tambah Kapolres Madiun.
Keduanya mengaku melancarkan aksinya dengan cara membobol atap toko. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil uang dari brankas dan sejumlah barang dagangan.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan dengan total kerugian sekitar Rp14 juta. Uang hasil kejahatan itu justru digunakan untuk foya-foya dan membayar utang pribadi.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam aksi pembobolan lintas kabupaten ini.(bj/IR)















