OJK Kediri Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Iki Radio - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, Nganjuk. Pencabutan izin ini, atas permintaan pemegang saham atau melalui mekanisme self liquidation

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Petugas memberikan pengumuman atas pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (Foto: OJK Kediri)

Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan setelah pemegang saham mengajukan pembubaran badan usaha karena belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi yang berlaku. 

“Proses pencabutan izin dilakukan sesuai prosedur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah, yang melalui dua tahapan: persetujuan persiapan pencabutan dan keputusan akhir pencabutan izin usaha,” kata Ismirani, Selasa (28/10/2025).

Penyerahan keputusan pencabutan izin usaha dilakukan langsung oleh OJK Kediri kepada pemegang saham pengendali, Fransisca Ornella Sari, bersama jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025. 

Dalam pertemuan itu, Fransisca memastikan seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga telah diselesaikan oleh pemegang saham.

OJK meminta manajemen dan pemegang saham segera menindaklanjuti proses pembubaran badan hukum serta mengumumkan berakhirnya kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Meski izin usaha telah dicabut, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan diberlakukan.

Seluruh aset kredit BPR juga dialihkan kepada pemegang saham untuk penyelesaian lebih lanjut, termasuk kewajiban pembayaran debitur di masa mendatang.

OJK menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan demi memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.**

close
Pasang Iklan Disini