Diskominfo Jatim Sosialisasikan PP TUNAS, Perlindungan Anak di Dunia Digital

Iki Radio - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) menggelar sosialisasi daring melalui Zoom mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal dengan sebutan PP TUNAS, Selasa (29/4/2025).

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Devi Purgativa dan Sarah Nelson, yang keduanya merupakan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Dalam paparannya, keduanya menegaskan bahwa hadirnya PP TUNAS merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang terus berkembang pesat.

Sarah Nelson, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

“PP TUNAS bukan sekadar regulasi. Ini adalah janji negara untuk hadir di sisi anak-anak, melindungi mereka saat berpetualang di dunia maya,” ujar Devi Purgativa.

PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan ruang digital yang aman, ramah anak, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari verifikasi usia pengguna, perlindungan data pribadi anak, kontrol akses terhadap konten berbahaya, hingga kewajiban edukasi digital bagi orang tua dan anak-anak.

Menkomdigi, Meutya Hafid, sebelumnya juga menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut menyiapkan inisiatif pelengkap seperti program "Kota Ramah Anak", yang berfokus pada penyediaan ruang kreatif, inovatif, dan aman bagi anak-anak di dunia nyata.


PP TUNAS secara resmi diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto, didampingi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta disaksikan perwakilan anak-anak dari seluruh Indonesia. Sejak peluncuran, berbagai komunitas, organisasi perlindungan anak, dan sektor teknologi memberikan dukungan positif terhadap implementasi regulasi ini.


Poin-Poin Penting PP TUNAS:

1. Pembatasan Usia Anak untuk Pembuatan Akun:

   - Anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses layanan digital berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

   - Anak usia 13–15 tahun hanya diizinkan menggunakan layanan digital berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

   - Anak usia 16–17 tahun dapat mengakses layanan dengan pemberitahuan kepada orang tua (opt-in/opt-out).

2. Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE):

   - Mendapat persetujuan orang tua sebelum anak mengakses layanan digital.

   - Menyusun Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi.

   - Mengatur privasi layanan secara default pada level tinggi.

   - Memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

   - Menyediakan notifikasi dan pemantauan aktivitas anak secara transparan.

   - Tidak mengumpulkan data geolokasi anak secara tepat.

   - Menunjuk petugas khusus untuk perlindungan data pribadi anak.

PP TUNAS juga mewajibkan platform digital untuk menyediakan fitur-fitur yang aman, ramah anak, serta transparan. Mereka juga diminta untuk melakukan audit berkala dan bertanggung jawab atas proses pengolahan data pribadi anak, termasuk pada perangkat bermain yang terkoneksi dengan internet.

Di akhir sosialisasi, Diskominfo Jatim menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi peraturan ini. Pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan keluarga diharapkan bahu-membahu menciptakan ekosistem digital yang benar-benar aman bagi generasi muda.

Dengan adanya PP TUNAS, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang proaktif melindungi anak-anak di tengah derasnya arus digitalisasi. Regulasi ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga fondasi moral dan sosial dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi anak-anak bangsa. (kominfo jatim)