Iki Terbaru/Paling Greeess

Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Kementerian PU Percepat Jalan KSPP Wanam-Muting untuk Buka Akses Logistik Papua Selatan

Iki Radio - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Jalan Kawasan Strategis Penghubung Produksi (KSPP) Wanam–Muting di Provinsi Papua Selatan sebagai upaya membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan konektivitas logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

 Proyek pembangunan Jalan Kawasan Strategis Penghubung Produksi (KSPP) Wanam–Muting di Provinsi Papua Selatan. (Foto: Humas Kemen PU)

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa Jalan KSPP Wanam–Muting merupakan proyek strategis yang berperan penting dalam menghubungkan pusat-pusat produksi dengan jalur distribusi di wilayah selatan Papua.  

“Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting ini tidak hanya bertujuan meningkatkan konektivitas fisik, tetapi juga menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. Infrastruktur jalan yang andal akan mempermudah mobilitas orang dan barang, menurunkan biaya logistik, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Papua Selatan,” ujar Menteri Dody dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Selasa (10/2/2026).

Saat ini, Kementerian PU tengah melaksanakan pembangunan Segmen II berupa jalan sepanjang ±80,02 kilometer yang dilengkapi jembatan dengan total panjang 480 meter di tiga lokasi serta box culvert di empat lokasi. 

Lingkup pekerjaan mencakup pembangunan jalan at grade, jembatan, box culvert, serta jalan akses pendukung.

Untuk mendukung percepatan pekerjaan, proyek ini ditopang mobilisasi alat berat, antara lain 35 unit excavator, 7 unit bulldozer, 8 unit compactor, dan 2 unit grader.

Sementara itu, pada Segmen I, Kementerian PU merencanakan pembangunan jalan dengan total penanganan sepanjang 58,00 kilometer. 

Jalan dirancang memiliki lebar badan 7,5 meter dengan median dan lebar bahu 1,5 meter. Infrastruktur pendukung mencakup pembangunan empat unit jembatan, terdiri dari tiga jembatan bentang 50 meter dan satu jembatan bentang 40 meter, serta pile slab sepanjang 6,1 kilometer dengan lebar 11 meter dan 17 unit box culvert.

Selain aspek teknis, Menteri Dody menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam pelaksanaan proyek, terutama pada wilayah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat adat.  

“Kami memastikan seluruh tahapan pembangunan dilakukan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat. Pembangunan harus membawa manfaat nyata dan diterima oleh masyarakat setempat,” tambah Menteri Dody.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PU bersinergi dengan pemerintah daerah secara intensif telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat adat sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 di berbagai kampung dan distrik di Papua Selatan.

Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting secara tepat mutu, tepat waktu, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip pembangunan yang inklusif serta berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Selatan.

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Iki Radio - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci untuk menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Hal itu disampaikan Menkomdigi pada Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi.

Meutya mengingatkan, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Menkomdigi menekankan bahwa di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers, ungkap Menkomdigi, telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

Kebijakan itu menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Itu bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.

”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.


Ajak Media Wujudkan Ruang Digital Aman

Lebih lanjut, Meutya Hafid memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi pijakan dalam membangun ruang digital yang lebih baik. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Kebijakan itu dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menyatakan bahwa Kementeriannya berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, seraya memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi.

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung kesuksesan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dicerna.

Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan online dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi dan identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi menyampaikan beberapa arahan strategis. Di antaranya, mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta membangun mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.

Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, dan pada akhirnya mewujudkan ruang digital Indonesia yang semakin aman bagi seluruh masyarakat, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.

Akhir Januari 2026, Penerimaan Negara Tumbuh 9,8 Persen

Iki Radio - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan negara hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8%. Penerimaan dari sektor pajak tumbuh tinggi capai 30,8% (yoy).


"Alhamdulilah hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan negara Rp172,7 T atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan (yoy)," kata Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Purbaya, penerimaan negara yang berhasil dihimpun selama Januari 2026 setara 5,5 persen dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun.

Ditambahkannya, pertumbuhan dari sektor pajak berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7% serta penurunan signifikan restitusi hingga 23 persen (year on year). 

"Sehingga seluruh jenis pajak mencatatkan tumbuh positif secara neto," ujarnya.

 "Gambaran penerimaan pajak Januari 2026 menggambarkan pembalikan arah sedang terjadi, sehingga pendapatan negara tumbuh dibandingkan tahun lalu," tukas Menkeu.

Di sisi lain penerimaan Bea Cukai tercatat terkontraksi 14 persen. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh lonjakan impor tarif 0 persen sebesar 29 persen serta penurunan harga CPO dari USD1.059/MT jadi USD916 MT atau terkoreksi 13,5 persen.

Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), lanjut Purbaya, pihaknya mencatat pertumbuhan negatif sebesar 19,7 persen. Penurunan itu disebabkan tidak berulangnya penerimaan dividen perbankan sebesar Rp10 triliun seperti tahun sebelumnya.

Menurut Menkeu, pihaknya akan membuka ruang untuk mulai melaksanakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga pajak karbon pada kuartal II-2026.  

"Pajak karbon dan lain-lain, kita akan lihat kondisi ekonomi kita seperti apa, kalau let's say triwulan kedua kita sudah mencapai 6 persen laju pertumbuhannya, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan seperti minuman bermanis mungkin menjadi terbuka," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan, tanpa terpenuhinya syarat pertumbuhan ekonomi 6 persen,, pungutan pajak karbon hingga cukai MBDK malah akan membuat aktivitas ekonomi makin meredup, hingga makin menekan setoran penerimaan negara.  

"Tanpa itu saya akan hati-hati sekali karena semuanya akan jadi melambat lagi, kita udah mulai rebound ekonomi tapi belum cukup kencang. Saya harapkan sih angka di triwulan pertama tahun ini akan lebih meyakinkan lagi," paparnya.

Purbaya optimistis arah ekonomi yang makin tumbuh cepat sudah terlihat saat ini, mempertimbangkan setoran penerimaan pajak yang sudah cepat tumbuh hingga tembus kenaikan 30 persen pada Januari 2026.

"Saya akan turun ke bawah untuk memastikan segala program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik, sesuai tepat waktu, tepat hasilnya dan sedikit kebocoran," kata Purbaya.

Restitusi Pajak

Menkeu juga mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang 2025 menghadapi tekanan berat. Pada semester I-2025, penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi, dipicu moderasi harga komoditas serta lonjakan restitusi pajak.

Purbaya menjelaskan, meningkatnya restitusi merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih sehat. 

Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan usaha wajib pajak, meski secara pencatatan akuntansi berdampak menekan penerimaan neto negara pada periode berjalan. 

"Peningkatan restitusi ini penting untuk menjaga likuiditas dunia usaha. Namun dari sisi akuntansi, kebijakan tersebut memang membuat penerimaan neto terlihat lebih rendah,” ujar Purbaya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan, terutama berasal dari restitusi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri (DN).

Secara kumulatif, nilai restitusi pajak mencapai Rp321 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menahan laju penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal.

Purbaya menyebut, penyumbang terbesar restitusi berasal dari sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar. Selain itu, industri kelapa sawit serta pertambangan batu bara juga memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan pengembalian pajak.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dunia usaha dengan target penerimaan negara. Di satu sisi, restitusi yang lancar dinilai penting untuk menopang aktivitas ekonomi. Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan pajak menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan APBN.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika harga komoditas dan pola restitusi, sekaligus memperkuat administrasi perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan usaha.

OJK Tetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner

Iki Radio - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan, Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kemudian, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK , M. Ismail Riyadi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) menjelaskan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

Hal ini  merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.  "Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026," jelas Ismail.

OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan. 

Dalam hal ini OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

OJK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan dan Perlindungan Masyarakat

Iki Radio - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global dan perkembangan perekonomian domestik.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (kanan) bersiap menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I 2026 di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026). 
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (27/1/2026), menyampaikan bahwa berbagai kebijakan telah ditempuh sebagai respons atas tantangan global serta kondisi pasar keuangan dalam negeri.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025. Hingga akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi OJK telah mencapai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah," kata Mahendra.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah tersebut meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah.

Dalam rangka memperkuat industri jasa keuangan nonbank, OJK menerbitkan sejumlah regulasi dan peta jalan strategis. Di antaranya adalah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), serta POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Sementara itu, untuk mendukung penguatan industri asuransi dan dana pensiun, OJK menerbitkan POJK terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko, serta POJK mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.

Di bidang pelindungan masyarakat, lanjut Mahendra, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.010 korban penipuan dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Selain itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang 2025 OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal.

"Langkah-langkah tersebut menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko keuangan dan aktivitas ilegal," pungkas Mahendra.

Terima Sembako Murah, Pengemudi Ojol Apresiasi Menko Pangan

Iki Radio - Raut bahagia tampak di wajah ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang menerima paket sembako murah dalam rangka Hari Jaminan Ketahanan Pangan (Hajatan) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama PT Grab Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia, dan PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka).

Kegiatan berlangsung di Kantor Perum BULOG Kanwil Jawa Timur, Surabaya, Selasa (27/1/2026). 

Sebanyak sekitar 600 paket sembako dibagikan, masing-masing berisi beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kilogram, dan tepung terigu 1 kilogram.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan hadir langsung dan menyapa para pengemudi ojol. Ia berbincang ringan, menanyakan kabar, serta memberikan semangat agar para pengemudi tetap optimistis dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Para pengemudi mengaku bantuan sembako murah ini sangat membantu, terutama di tengah kondisi cuaca hujan yang berdampak pada menurunnya pendapatan. Salah seorang pengemudi ojol, Dewi, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah.

“Alhamdulillah sangat membantu, apalagi sekarang orderan sepi karena sedang sering hujan di Surabaya. Terima kasih kepada Bapak Menko Pangan,” ujarnya.

Pembagian sembako ini menjadi wujud kolaborasi pemerintah dan swasta dalam meringankan beban masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang berperan penting dalam mendukung aktivitas dan perekonomian harian.

JKN Jadi Benteng Rakyat dari Kemiskinan Akibat Biaya Kesehatan

Iki Radio - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi instrumen utama negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat biaya kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dalam UHC Award 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: Istimewa)

Menurutnya, selama lebih dari satu dekade berjalan, JKN terbukti membebaskan rakyat dari beban finansial sekaligus membuka ruang bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.  

“Negara hadir melalui JKN sebagai enabling state yang memastikan rakyat dapat hidup sehat dan berdaya. Kesehatan tidak bisa dikompromikan, karena masyarakat tanpa jaminan kesehatan sangat rentan jatuh miskin,” ujar Menko Muhaimin dalam Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Muhaimin Iskandar menekankan bahwa kualitas kesehatan memiliki korelasi langsung dengan taraf ekonomi masyarakat. Karena itu, JKN bukan sekadar program jaminan sosial, melainkan pelaksanaan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pencapaian UHC merupakan investasi strategis bagi daerah. Pemerintah daerah yang menjalankan program bantuan iuran PBI JKN dinilai telah membangun bantalan ekonomi yang efektif untuk mencegah masyarakat kehilangan aset dan produktivitas akibat biaya pengobatan yang tinggi. 

“Negara-negara maju membuktikan bahwa sistem kesehatan yang tangguh dan merata menjadi fondasi stabilitas dan kemajuan bangsa. Indonesia sedang berada di jalur yang tepat,” tegas Menko PMK. 

Data terbaru menunjukkan pada 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6 persen, dengan jumlah peserta aktif sekitar 200–203,5 juta orang atau 80 persen dari total peserta. Pemerintah menargetkan peningkatan peserta hingga 236,1 juta orang, dan pada 2029, cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen.

Atas capaian tersebut, Menko Muhaimin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta para kepala daerah. 

Tercatat, 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah memastikan lebih dari 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan sekitar 80 persen melalui skema PBI.  

"Keberhasilan ini adalah keberhasilan untuk rakyat. Tidak boleh ada pemerintah daerah yang turun peringkat dari status UHC. Fokus berikutnya adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa capaian UHC tidak akan bermakna tanpa pemerataan mutu layanan. Tantangan masih dihadapi, baik di perkotaan yang mengalami antrean panjang akibat kepadatan layanan, maupun di perdesaan yang terbatas fasilitas dan tenaga kesehatan. 

Selain itu, UHC harus diiringi penguatan layanan promotif dan preventif agar sistem kesehatan nasional lebih berkelanjutan.

Muhaimin Iskandar juga menyoroti terobosan pemerintah melalui program penghapusan tunggakan iuran JKN bagi masyarakat kurang mampu. 

Program ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dan memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan kesehatan yang layak. Peserta yang telah diputihkan akan dialihkan ke dalam skema PBI.

"Penghargaan UHC bukan tujuan akhir, melainkan titik awal untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara. Sehat adalah milik semua, bukan hak istimewa (privilege) segelintir orang,” pungkasnya.

close
Pasang Iklan Disini